Terkini Daerah
Rencanakan Bunuh Istri saat Tertidur, Pria di Garut Titipkan Anak sebelum Lakukan Aksinya
Pihak kepolisian menangkap HE (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Tengah setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap HE (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Tengah setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
HE diduga membunuh istrinya karena terbakar api cemburu.
Pembunuhan itu terjadi di rumahnya sendiri di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022), sekira pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Heboh Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel, Korban Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Ini Dugaannya
Baca juga: Motif Pria Bunuh Pacar Gelapnya dengan Cara Disetrum, Bermula dari Masalah Utang hingga Asmara
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebut bahwa HE sempat cekcok dengan istrinya karena menduga istrinya berselingkuh.
"Adapun motif dari tindak pidana ini, adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dijelaskan bahwa dugaan itu timbul setelah HE melihat komunikasi antara istrinya dan pria yang dicemburuinya.
Pesan itu dinilai bernada mesra sehingga membuat HE cemburu buta.
"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra. Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ucap Wirdhanto.
Karena itu, HE dinilai melakukan pembunuhan itu secara terencana.
Bahkan, ia yang diketahui memiliki dua anak sempat menitipkan anaknya ke rumah saudaranya.
Baca juga: Risih Ditagih Utang Rp 4 Juta, Pria di Banyumas Bunuh dan Setrum Kekasih Gelapnya, Ini Kronologinya
Hingga ketika malam hari, pelaku seperti biasanya mengajak korban untuk tertidur.
Setelah memastikan istrinya terlelap, pelaku langsung melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Saat itu, pelaku tak melarikan diri dan hanya mengunci diri di ruangan tersebut.
Sampai pagi hari ada warga yang curiga dan memaksa masuk ke rumah tersebut.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah sebilah golok.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami kelainan jiwa.
"Pelaku belum bisa diperiksa mengingat ada dugaan mengalami kelainan. Jadi itu harus ada keterangan dari dokter ahli," ucapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Suami di Garut Habisi Nyawa Istri Saat Terlelap, Sebelumnya Temukan Ini di Ponsel Pasangan dan TRAGIS, Istri di Garut Meninggal Mengenaskan Dihabisi Suaminya yang Diduga Alami Gangguan Jiwa