Terkini Daerah
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Aipda Roni yang Bunuh 2 Gadis di Medan, Ini Kronologinya
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kepada polisi, Aipda Roni mengaku membunuh kedua korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika korban RF meminta tolong kepada pelaku yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan untuk mengecek titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Namun pelaku yang enggan akhirnya tidak memenuhi permintaan RF.
Pada kesempatan lain, RF dan korban AC mendatangi lagi pelaku untuk menanyakan perihal pengecekan tahanan.
Ketika bertanya kepada pelaku, cekcok pun pecah antara pelaku dan korban.
"Ketika korban (RF) menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya (AC) kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Seusai cekcok tersebut, tersangka mengajak kedua korban bertemu di suatu tempat untuk membicarakan masalah mereka.
Namun saat bertemu, pelaku justru emosi dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
Pelaku, juga melakukan pencabulan terhadap kedua korban sebelum akhirnya merenggut nyawa korban.
"Korban dihabisi dengan cara dicekik," kata Nainggolan.
Selanjutnya jasad korban dibuang di dua tempat berbeda.
Jasad RF ditemukan di di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan AC ditemukan di daerah Pulo Brayan, Medan, Sumatera Utara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati