Breaking News:

Terkini Daerah

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Aipda Roni yang Bunuh 2 Gadis di Medan, Ini Kronologinya

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan/HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Syahputra terpidana pembunuhan dan rudapaksa dua gadis di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan menolak banding yang dilakukan oleh oknum polisi Aipda Roni Syahputra yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa 2 remaja di bawah umur. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra. 

Pernyataan itu tertuang dalam Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021. 

Baca juga: Fakta Pemuda Disekap dan Dianiaya Oknum Polisi, Korban Ditodong Pistol, Dipukuli dan Rambut Dicukur

Baca juga: Cerita Pria Disekap lalu Dianiaya Sejumlah Oknum Polisi hingga Pagi, Sudah Minta Ampun Tak Digubris

Di mana sidang saat itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dan hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.  

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana bunyi putusan yang dikutip dari Tribun Medan, Rabu (5/1/2022).

Pimpinan persidangan juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana sebagaimana vonis dari PN Medan.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang saat itu dipimpin oleh Hendra Utama Sutardodo.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis kepada Aipda Roni setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dan fakta di dalam persidangan. 

Di sana, Aipda Roni Syahputra terbukti membunuh dua wanita muda di Medan, Sumatera Utara berinisial RF (21) dan AC (13).

Baca juga: Kronologi Mantan FInalis MasterChef Bunuh ART asal Sulawesi Selatan, Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan itu direncanakan ketika dirinya mendapat komplain dari keduanya.

Namun, dalam melancarkan aksinya, Aipda Roni juga diketahui melakukan tindakan rudapaksa terhadap AC.

Kemudian, jasad korban juga dibuang di dua tempat berbeda dan ditemukan pada Senin (22/2/2021).

Kepada polisi, Aipda Roni mengaku membunuh kedua korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika korban RF meminta tolong kepada pelaku yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan untuk mengecek titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Namun pelaku yang enggan akhirnya tidak memenuhi permintaan RF.

Pada kesempatan lain, RF dan korban AC mendatangi lagi pelaku untuk menanyakan perihal pengecekan tahanan.

Ketika bertanya kepada pelaku, cekcok pun pecah antara pelaku dan korban.

"Ketika korban (RF) menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya (AC) kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Seusai cekcok tersebut, tersangka mengajak kedua korban bertemu di suatu tempat untuk membicarakan masalah mereka.

Namun saat bertemu, pelaku justru emosi dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya. 

Pelaku, juga melakukan pencabulan terhadap kedua korban sebelum akhirnya merenggut nyawa korban.

"Korban dihabisi dengan cara dicekik," kata Nainggolan.

Selanjutnya jasad korban dibuang di dua tempat berbeda.

Jasad RF ditemukan di di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan AC ditemukan di daerah Pulo Brayan, Medan, Sumatera Utara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati

Tags:
Oknum polisiAipda RoniMedanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved