CPNS
Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan
Cek pengumuman hasil sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang bakal dilakukan pada 4-6 Januari 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Baca juga: Cek Dokumen yang Harus Diunggah Peserta jika Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Tahapan Selanjutnya
Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?
Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Baca juga: Cek Dokumen yang Harus Diunggah Peserta jika Lolos Seleksi CPNS 2021, Ijazah hingga Transkrip Nilai
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut. (Tribunnews.com/Tio)
Baca berita CPNS lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan