Breaking News:

CPNS

Cek Dokumen yang Harus Diunggah Peserta jika Lolos Seleksi CPNS 2021, Ijazah hingga Transkrip Nilai

Cek kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan jika peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Cek kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan jika peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Cek kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan jika peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam artikel ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021) dan Jumat (24/12/2021).

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Untuk saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS masih memasuki tahap Jawab Sanggah.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN  2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Lalu, menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 7-21 Januari 2022.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2021, Simak Tahapan Selanjutnya hingga Cara Cek Hasil SKD dan SKB

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta jika lolos seleksi CPNS BKN 2021, yakni:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNSSeleksi Kompetensi Dasar (SKD)Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved