Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Unggahan Jasa Pembuatan SIM di Facebook, Harga Mulai dari Rp 400 Ribu, Ini Kata Polisi

Sebuah unggahan yang berisikan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga viral. Ini faktanya.

Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah unggahan yang berisikan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga viral di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, unggahan tersebut satu di antaranya dibagikan akun Facebook bernama Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya, pada Sabtu (1/1/2022).

Disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.

Baca juga: Penjelasan Korem Surya Kencana setelah Viral Jenderal TNI Datangi Ponpes Habib Bahar Bin Smith

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****"

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar, dan mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

“Itu hoaks. Jangan dipercaya hal seperti itu, yang enggak jelas dan menyesatkan,” kata Djati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Viral 2 Orang Berseragam PNS Digerebek saat Ngamar di Nias, Wanita Disebut Kerap Bawa Pria Berbeda

Adapun untuk biaya penerbitan dan perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM dibagi beberapa jenis.

Biaya penerbitan SIM baru:

SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM BII Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM CI Rp 100.000
SIM CII Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM DI Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM:

SIM A Rp 80.000
SIM B Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM CI Rp 75.000
SIM CII Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM DI Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Unggahan Jasa Pembuatan SIM di Facebook Mulai dari Rp 400.000"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)Viralfakta viralPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved