Breaking News:

Terkini Daerah

Percaya Omongan Tetangga, Pria di Palembang Bakar Istrinya saat Korban Salat

Cuplis (32) mengaku khilaf telah percaya omongan tetangga sehingga menyebabkan dirinya nekat membakar hidup-hidup istrinya Susila (32).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Tribunnews dan TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Apriansyah alias Cuplis, pelaku yang membakar istrinya saat diamankan Polsek Seberang Ulu I, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh seorang pria sekaligus suami bernama Apriansyah alias Cuplis (32) yang tega membakar hidup-hidup istrinya Susila (32).

Korban dibakar saat salat Magrib di rumahnya di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/12/2021).

Pelaku mengakui khilaf dan termakan omongan tetangganya sendiri.

Baca juga: Unggah Foto Yosef Selfie Bareng Yoris, Rohman Hidayat Sindir Sosok Ini: 4 Bulan Digoreng

Baca juga: Ungkap Sikap Mantan Istri, Ayah di Medan Bantah Culik Anak Kandungnya: Ibu Saya Sakit Rindu Cucunya

Dikutip dari Kompas.com, pelaku menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya nekat membakar istrinya tersebut.

Pertama adalah curhatan dari korban yang merasa tak pernah bahagia hidup bersama pelaku.

“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia," ujar pelaku, Rabu (29/12/2021).

Pelaku juga mengakui omongan tetangganya tentang korban diduga selingkuh turut membuatnya emosi dan nekat berbuat kriminal.

"Banyak tetangga yang bilang begitu. Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain,” kata Apriansyah saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Rabu.

Motif pelaku ini dikonfirmasi oleh Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus.

“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” ujar Kompol Firdaus, Rabu (29/12/2021).

Pelaku kini dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Diketahui pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (29/12/2021).

Anak Korban Tahu Niat Pelaku

Semua berawal pada Jumat (17/12/2021) ketika korban meminta uang ke pelaku sebesar Rp 100 ribu untuk ongkos ziarah ke makam keluarga.

Namun korban tak jadi berziarah lantaran waktu sudah mau magrib dan tidak ada perahu ketek yang lewat, sehingga korban memutuskan untuk pulang ke rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dibakar hidup-hidupPenganiayaanSuami aniaya istriPalembang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved