Cerita Selebriti
Memelas Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan: Allah Punya Rencana Indah buat Saya
Membacakan pledoinya, Nia meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dirinya berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," sambung Nia.
Selain itu, yang menjalni alasan Nia adalah pemeriksaan psikiater dan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN)
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," katanya.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Kemudian, dia juga mengungkap bahwa selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dirinya banyak mendapat pencerahan terutama soal religi.
Dia, mengaku sudah memasrahkan apa yang bakal terjadi pada dirinya.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin dibalik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tuturnya.
Sidang putusan vonis Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya diketahui akan digelar di tempat yang sama pada 11 Januari 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Ingin Vonis Diringkankan, Nia Ramadhani: Anak-anak Butuh Kehadiran Saya Sebagai Ibu dan Bacakan Pleidoi, Nia Ramadhani Minta Vonisnya Lebih Ringan