Breaking News:

Terkini Daerah

Panglima TNI Sebut Kebohongan Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari Justru Dibongkar 2 oleh Bawahannya

Fakta baru terkait kasus tabrak lari di Nagreg diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TribunJabar.id/Istimewa dan ist/tribunbanyumas
Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Setelah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto masih sempat berupaya bohong ketika ditangkap aparat berwenang. 

TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA sampai saat ini masih diperika di Puspomad terkait kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, Kolonel P memerintahkan dua pelaku lain untuk membawa kabur kedua korban yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan ini terungkap ternyata Kolonel P masih berusaha menyembunyikan aksi kriminalnya seusai ditangkap oleh aparat berwenang.

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. (TribunJabar.id/Istimewa)

Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Mobil Milik Kolonel P

Dikutip dari Tribunnews.com, fakta ini diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika menjelaskan, pada awal diperiksa, sudah terdeteksi upaya Kolonel P memberikan pengakuan bohong terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ironisnya, dua pelaku lain yang pangkatnya jauh di bawah Kolonel P justru memberikan kesaksian jujur sehingga kebohongan Kolonel P terbongkar.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Jenderal Andika.

Menurut keterangan Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mobil tersebut awalnya dikendarai Koptu DA hingga kecelakaan terjadi.

Sedangkan Kolonel P dan Kopda A menjadi penumpang mobil itu.

"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," ungkap Chandra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Chandra juga mengatakan mobil itu merupakan milik Kolonel P.

Dalam YouTube metrotvnews, Senin (27/12/2021), ditayangkan potongan pernyataan dan video Kapendam XIII Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengungkap kasus tabrak lari di Nagreg.

Dijelaskan, para oknum itu disebut sempat mencari rumah sakit namun tidak ketemu.

"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," ujar Letkol Jhonson.

Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.

"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021). 

Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit. 

Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).

A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.

Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit. 

Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.

Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam. 

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung

Nasib Terancam Hukuman Mati

Selain kasus kelalaian berkendara, ketiganya juga akan dijerat pasal berlapis seusai membuang tubuh korban ke sungai. 

Seperti yang diketahui, korban tabrak lari atas nama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dibawa kabur dan dibuang seusai ditabrak oleh Kolonel P, Koptu AS, dan Kopda DA.

Ironisnya, anak buah Kolonel P saat itu sempat mengusulkan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Dikutip dari Tribun Jabar, kasus ini mendapatkan atensi langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung menegaskan akan memberikan saksi tegas kepada ketiga pelaku tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Ketiga pelaku kini diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal tersebut diketahui berisi tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya paling berat adalah seumur hidup dan hukuman mati.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain itu, ketiga pelaku juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI. (Tribunwow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KecelakaanPanglima TNIAndika PerkasaNagregHandiSalsabila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved