Breaking News:

Virus Corona

Kronologi Pasien Positif Omicron Bisa Lolos dari Wisma Atlet, Ajukan Dispensasi Isolasi di Rumah

Lolosnya pasien positif Virus Corona varian Omicron dari RSDC Wisma Atlet, Jakarta, menjadi sorotan publik.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana aktifitas pasien positif covid-19 saat melakukan olahraga sore di lingkungan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Terbaru, pasien positif Virus Corona Omicron ada yang lolos dari Wisma Atlet, Senin (27/12/2021). 

Dari kejadian tersebut, pemerintah akan memperketat aturan karantina bagi WNI yang tiba dari luar negeri.

"Pelajaran bagi kami, karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ungkap Menkes Budi.

Baca juga: Waspada, Ini Gejala Virus Corona Omicron yang Perlu Diketahui, Lelah hingga Tubuh Terasa Sakit

98 Persen Kasus Omicron Berasal dari Pelaku Perjalanan Internasional

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mayoritas temuan kasus varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan internasional yang tidak mendesak.

"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat penting, karena sekarang sumber penyakit yang ada di sana, dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12/2021).

Diketahui hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

"98 persen kasus Omicron adalah terjadi karena orang-orang kita pulang dari luar negeri," imbuh mantan wamen BUMN ini.

Disampaikan Menkes, Kementrian kesehatan konsisten menjalankan strategi untuk menangani pandemi termasuk Omicron, yakni pertama protokol kesehatan atau 3 M, kedua adalah surveillance atau 3 T termasuk Karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.

"Karantina memang menyulitkan tapi untuk melindungi puluhan ribu rakyat kita yang relatif ya memang mampu Kemarin jalan keluar. Tetapi kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik. Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat," tegas Menkes.

Terbaru pada Minggu (26/12/2021), Kementerian Kesehatan melaporkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

46 Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya terkait evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya terkait evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19OmicronWisma Atlet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved