Breaking News:

Terkini Daerah

Ada di Balik Jeruji Besi, Begini Penampakan Kolonel P setelah Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Nagreg

Foto Kolonel P, yang diduga pelaku utama dalam buang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beredar di sosial media

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Manado/Istimewa
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (26/12/2021). 

Selain kasus kelalaian berkendara, ketiganya juga akan dijerat pasal berlapis seusai membuang tubuh korban ke sungai. 

Seperti yang diketahui, korban tabrak lari atas nama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dibawa kabur dan dibuang seusai ditabrak oleh Kolonel P, Koptu AS, dan Kopda DA.

Ironisnya, anak buah Kolonel P saat itu sempat mengusulkan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Dikutip dari Tribun Jabar, kasus ini mendapatkan atensi langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung menegaskan akan memberikan saksi tegas kepada ketiga pelaku tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Ketiga pelaku kini diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal tersebut diketahui berisi tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya paling berat adalah seumur hidup dan hukuman mati.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain itu, ketiga pelaku juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti

Tags:
NagregKecelakaanOknum TNIBandungTabrak lariHandiSalsabila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved