Terkini Daerah
Pakar Minta Penyidik Dalami 3 Hal Ini di Kasus 3 Oknum TNI Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, meminta penyidik dari POM Mabes AD mendalami tiga hal dari kasus tersebut.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Seperti diketahui tiga orang TNI dengan inisial Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Komda Andreas Dwi Atmoko dijadikan terperiksa dalam kasus penabrakan dan pebuang tubuh korban.
Ketiganya bahkan terancam dengan hukuman seumur hidup penjara.
Kasus ini dimulai ketika ketiganya dari Jakarta hendak ke Jawa Tengah, dan di Nagreg menabrak dua orang pemotor.
Korban yang terkapar dibawa ketiganya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Bahkan, satu korban diduga masih hidup saat dibuang karena berdasar hasil autopsi penyebab kematiannya adalah karena tenggelam.
Perintah Kolonel Priyanto
Dalam keterangannya, Kopda A Sholeh mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah dari Kolonel Priyanto.
Ia, bahkan mengaku sudah mengingatkan dan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Hingga ketiganya panik dan kemudi kemudian diambil alih Priyanto.
Kolonel P, juga membungkam keduanya dengan meminta agar hal ini tidak diceritakan oleh siapa pun.
Lalu, semuanya berjalan menuju rumah keluarga Kolonel P di sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kolonel Infr Priyanto sendiri merupakan Kasi Intelkam Korem 133 NW Gorontalo.
Dirinya berada di Jakarta karena dalam tugas menghadiri evaluasi intelkan di Mabes AD.
Ia kemudian meminta izin untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021), hari di mana kecelakaan itu terjadi.