Breaking News:

Kabar Tokoh

Jatuh di Ruang Sidang dan Dikabarkan Kritis, Begini Kondisi M Kace Terdakwa Kasus Penistaan Agama

M Kece yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan tengah menjalani perawatan di RS Ciamis

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Wartakota/Istimewa
M Kace dalam kondisi terbaring seusai pingsan di ruang sidang PN Ciamis, Jumat (24/12/2021). 

"Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis."

"Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.

Dakwaan M Kace

Sidang pertama M Kace terkait kasus penistaan agama diselenggarakan pada pada Kamis (25/11/2021). 

Saat itu, dirinya juga mengeluhkan sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan harus ditunda. 

Ia juga sempat tertidur di dalam persidangan yang disebut karena gula darahnya yang naik.

Persidangan kala itu dipimpin Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum M Kace yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa M Kace menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

M Kace sendiri disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Wartakota yang berjudul Muhammad Kece Pingsan di Ruang Sidang PN Ciamis, Kuasa Hukum Pastikan Karena Sakit dan Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi

Tags:
Muhammad KeceKasus Penistaan AgamaBerita ViralYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved