Kabar Tokoh
Jatuh di Ruang Sidang dan Dikabarkan Kritis, Begini Kondisi M Kace Terdakwa Kasus Penistaan Agama
M Kece yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan tengah menjalani perawatan di RS Ciamis
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned, dikabarkan kritis setelah jatuh dan pingsan di ruang sidang pada Jumat (24/12/2021).
Muhammad Kece yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan tengah menjalani perawatan di RSUD Ciamis.
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyebut M Kace sempat kritis pada Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Alasan Penjaga Rutan Tak Berkutik saat Napoleon Hajar M Kece sampai Babak Belur, Masih Anggap Atasan
Baca juga: Terungkap Motif M Kece Minta Maaf pada Irjen Napoleon meski Sudah Dihajar hingga Babak Belur di Sel
"Kondisi masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Dia pun membeberkan kondisi kesehatan M Kace yang dikatakan terus turun.
Komarudin juga mengajak agar masyarakat mendoakan agar iman M Kace dan keluarganya kuat dalam menghadapi cobaan ini.
"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.
Pingsan di Ruang Sidang
Hal ini berawal dari pingsannya M Kace saat menjalani persidangan.
M Kace pingsan di hadapan Majelis Hakim setelah menjalani sidang secara maraton di PN Ciamis.
Baca juga: Isi Surat yang Diduga Ditulis M Kece Minta Cabut Laporan Polisi soal Irjen Napoleon Bonaparte
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Padahal, sebelumnya ia sudah mengajukan pembatalan sidang karena kliennya sedang sakit.
Meski begitu, disebutkan bahwa Majelis Hakim hanya menunda sidang selama 1x24 jam dengan alasan dokter kejaksaan menyampaikan bahwa M Kace dalam keadaan sehat.
Padahal, menurut Kamaruddin, hal itu sangat tidak mungkin mengingat suhu tubuh M Kace berada di angka 39.6 derajat celcius.
"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186."
"Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.
"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.
"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis."
"Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.
Dakwaan M Kace
Sidang pertama M Kace terkait kasus penistaan agama diselenggarakan pada pada Kamis (25/11/2021).
Saat itu, dirinya juga mengeluhkan sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan harus ditunda.
Ia juga sempat tertidur di dalam persidangan yang disebut karena gula darahnya yang naik.
Persidangan kala itu dipimpin Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.
Kuasa hukum M Kace yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.
Terdakwa M Kace menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
M Kace sendiri disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Wartakota yang berjudul Muhammad Kece Pingsan di Ruang Sidang PN Ciamis, Kuasa Hukum Pastikan Karena Sakit dan Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi