Terkini Daerah
Fakta Baru Tabrak Lari di Nagreg, Motif Kolonel Buang Korban hingga Masih Bernapas saat di Sungai
Aparat berwenang akhirnya berhasil mengorek keterangan dari pelaku yang bertanggung jawab membuang jasad korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jabar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Dokter Hastry menyoroti bagaimana air dan pasir masuk ke saluran pernapasan korban Handi.
"Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai," kata dia.
Dokter Hastry menambahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban selain karena kecelakaan dan dibuang ke sungai.
5. Nasib 3 Oknum TNI
Pemeriksaan tiga oknum TNI yang terlibat tabrakan dan diduga membuang tubuh sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan dipusatkan di DKI Jakarta.
Kasus ini dilimpahkan dari Pomdam III Siliwangi ke Polisi Militer Mabes AD.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Viral Dokumen Berfoto Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran Bakal Telusuri
Arie juga menyampaikan bahwa Puspen AD yang akan menyampaikan pengungkapan kasus.
Kasus ini, memang disebut sudah mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Jenderal Andika juga menyampaikan bahwa anggotanya yang terbukti bersalah di kasus itu akan diproses hukum pidana.
Dia juga menyinggung kemungkinan menyangkakan ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Mengenai Hukuman Penjara yang Cocok untuk Anggota TNI yang Terlibat Kasus Nagreg, Ini Kata Panglima, Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan, dan Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses serta Kompas.com dengan judul "Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung" dan Tribun Jateng yang berjudul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas