Breaking News:

Terkini Daerah

Permintaan Orangtua Korban Tabrak Lari Nagreg pada Andika Perkasa, Kini Kasus Dilimpahkan ke POM TNI

Orangtua korban pun menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
Entes Hidayatullah, ayahanda Handi, korban tabrak lari di Nagreg saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Minggu (19/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak TNI tengah melakukan penyelidikan terhadai tiga anggotanya yang diduga penabrak dan pembuang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Orangtua korban pun menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.

"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujar ayah Handi, Entes Hidayatullah saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar

Baca juga: 5 Fakta 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Korban Minta Keadilan: Mohon Maaf Bapak Panglima

Yang jelas, pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini bisa diungkap dan pelaku diproses hukum. 

Pihak keluarga, berharap agar ketiga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

Selain meminta agar kasus ini selesai secepatnya, pihak keluarga juga memiliki permohonan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Entes ingin agar penyelidikan dan pengungkapan kasus ini diungkap kepada publik. 

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya. 

Meski pihak keluarga sudah ikhlas menerima kepergian korban, namun pihaknya tetap ingin mengawal proses hukum kepada pelaku 

 Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Andika Perkasa sendiri sudah menyampaikan bahwa akan melakukan proses hukum pidana terhadap tiga oknum TNI itu. 

Jika terbukti mereka pelakunya, pasal berlapis dan pemecatan sudah disiapkan untuk mereka. 

Baca juga: Penabrak dan Pembuang Jasad 2 Sejoli di Nagreg Ternyata 3 Oknum TNI, Bakal Langsung Dipecat

Termasuk, pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan ketiganya akan dituntut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  

Adapun, yang diduga akan disangkakan kepada mereka adalah:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

 "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,"  jelasnya.

Berikut identitasnya terduga pelaku:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,

Kronologi Kejadian

Diketahui kasus ini dimulai dari kejadian kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). 

Saat itu, Handi dan Salsabila yang menggunakan kendaraan motor menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh mobil Phanter hingga keduanya terkapar di jalanan. 

Kemudian, tiga orang yang ada di mobil itu keluar dan meminta warga untuk memasukkan korban ke dalam mobilnya untuk dilarikan ke rumah sakit. 

Warga pun langsung menolong mereka untuk segera menyelamatkan korban. 

Namun, Deden, paman korban yang rumahnya tak jauh dari situ tak mendapati korban berada di rumah sakit terdekat. 

"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.

"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.

Bahkan, dirinya dan warga mengaku sudah mencari ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik, yang ada di tiga kabupaten sekitar lokasi kejadian itu. 

Hingga sepekan, atau pada Rabu (15/12/2021) keluarga tak berhasil menemukan korban dan sudah melaporkan kasus ini ke polisi. 

"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," katanya pada saat itu.

Videonya terkapar kemudian viral untuk membantu keluarga mencari anaknya itu.

Di sisi lain, pihak kepolisian menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021). 

Keluarga korban kemudian datang ke sana dan mengonfirmasi bahwa itu ada jasad korban pada Jumat (17/12/2021). 

Hasil autopsi yang dirilis Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa Handi masih bernafas saat dibuang ke sungai dan tewas karena tenggelam. 

Sedangkan, Salsabila diduga tewas akibat kecelakaan tersebut. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Mengenai Hukuman Penjara yang Cocok untuk Anggota TNI yang Terlibat Kasus Nagreg, Ini Kata Panglima, Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan, dan Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Oknum TNIKecelakaanNagregJenderal Andika PerkasaSalsabilaHandi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved