Breaking News:

Terkini Daerah

Penabrak dan Pembuang Jasad 2 Sejoli di Nagreg Ternyata 3 Oknum TNI, Bakal Langsung Dipecat

Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam dipecat dari kesatuannya.

Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Pihak kepolisian dan TNI dalam pers rilis kasus penabrak dan pembuang Handi dan Salsa di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan tersebut merupakan instruksi dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, ketiga oknum TNI itu kabur seusai menabrak dua sejoli berinisial HS (17) dan S (14).

Tak hanya menabrak, pelaku juga membuang kedua korban ke Sungai Serayu hingga ditemukan tewas pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Buka-bukaan soal Luka Korban Tabrak Lari di Nagreg, dr Hastry: Masih Bernapas Waktu Dibuang

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari, Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Salsabila Lebih Parah

Ketiga oknum TNI itu di antaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

P merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Kini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Meredeka, Manado.

Sedangkan DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kini DA juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Kemudian A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Viral Detik-detik Pria Berkendara Zig-zag hingga Tabrak Pengandara Lain, Kini Kondisinya Kritis

Baca juga: Bawa Kabur 2 Jasad Korban, Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Berpakaian Rapih seperti Berdinas

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
123
Tags:
NagregKecelakaanOknum TNIBanyumasCilacapBandungTabrak lariPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved