Breaking News:

Terkini Daerah

Ditabrak hingga Patah Tulang, 2 Mahasiswi Ini Pilih Bebaskan Sopir Bus dari Bui, Begini Alasannya

Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Nurul (22) dan Dhea (23) memilih berdamai dengan sopir bus yang menabraknya, Aceng.

TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Aceng kini bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan," kata Aceng.

"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman."

Kasus Pertama Restorative Justice di Tasikmalaya

Kejadian ini merupakan pertama kalinya bagi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyelesaikan kasus dengan cara restorative justice.

Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.

"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice," tutur Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin.

"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Cerita 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Pelaku Hamil 6 Bulan", dan Baiknya Dua Mahasiswi di Tasik, Maafkan Sopir Bus yang Menabraknya, Sang Sopir Tak Lagi Dipenjara

Tags:
KecelakaanMahasiswiSopir BusViralBerita ViralTasikmalaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved