Terkini Daerah
Ditabrak hingga Patah Tulang, 2 Mahasiswi Ini Pilih Bebaskan Sopir Bus dari Bui, Begini Alasannya
Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Nurul (22) dan Dhea (23) memilih berdamai dengan sopir bus yang menabraknya, Aceng.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Nurul (22) dan Dhea (23) memilih berdamai dengan sopir bus yang menabraknya, Aceng (38).
Dilansir TribunWow.com, kebaikan Nurul dan Dhea pun menjadi perbincangan di media sosial.
Keduanya memilih berdamai karena iba melihat istri Aceng yang tengah hamil enam bulan.
Selain itu, Aceng juga memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku SD.
"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil," ungkap Dhea, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
"Jadi saya memilih untuk damai saja."
Baca juga: Buka-bukaan soal Luka Korban Tabrak Lari di Nagreg, dr Hastry: Masih Bernapas Waktu Dibuang
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari, Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Salsabila Lebih Parah
Dhea kemudian meminta Aceng tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.
Kecelakaan itu menimpa Dhea tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman yang dikendarai Aceng menabrak motor yang ditumpangi Dhea dan Nurul di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Dhea dan Nurul saat itu melaju di jalur yang benar.
Namun, Bus Budiman yang saat itu menyalip kendaraan di depannya justru menabrak keduanya dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu Dhe dan Nurul mengalami luka parah dan patah tulang.
Aceng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam di penjara.
Ia akhirnya dibebaskan dengan mengganti rugi uang pengobatan seniai Rp 2,5 juta kepada korban.
Kini bebas, Aceng kemudian mengucapkan terima kasihnya kepada Dhea dan Nurul.
Baca juga: Viral Detik-detik Pria Berkendara Zig-zag hingga Tabrak Pengandara Lain, Kini Kondisinya Kritis
Baca juga: Tabrak 2 Orang lalu Buang Jasad ke Sungai, Pengendara Mobil Larang Warga Ikut ke RS, Ini Faktanya
Aceng kini bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan," kata Aceng.
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman."
Kasus Pertama Restorative Justice di Tasikmalaya
Kejadian ini merupakan pertama kalinya bagi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyelesaikan kasus dengan cara restorative justice.
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice," tutur Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin.
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Cerita 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Pelaku Hamil 6 Bulan", dan Baiknya Dua Mahasiswi di Tasik, Maafkan Sopir Bus yang Menabraknya, Sang Sopir Tak Lagi Dipenjara