Breaking News:

Terkini Daerah

Anaknya Dirudapaksa 14 Pria, Ibu di Aceh Akui Didatangi Keluarga Pelaku: Mereka Minta Damai

Miris, seorang gadis di Nagan Raya, Aceh disekap di sebuah kafe dan dirudapaksa 14 pria secara bergantian.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Sebanyak 9 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (20/12/2021). 

Disekap 2 Hari

Korban diketahui disekap selama dua hari di sebuah kafe di Nagan Raya, Aceh, pada Sabtu (11/12/2021).

Dikutip dari Serambinews.com, kasus ini bermula ketika korban pamit ke ibunya untuk pergi keluar membeli bakso bakar.

Korban diketahui ke luar dari rumah membawa sepeda motor.

Hingga pukul 23.50 WIB, korban belum pulang sehingga membuat keluarga khawatir.

Pencarian akhirnya dilakukan oleh ibu korban dibantu warga setempat.

Hingga pada Selasa (14/12/2021), seorang warga menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan keberadaan korban di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya.

Warga tersebut kemudian mengabari keluarga korban.

Ibu korban kala itu langsung pergi menjemput anaknya.

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya dilecehkan oleh 14 pria secara bergantian.

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Viral Pria di Pinrang Ngaku Jadi Joki Vaksin, Minum Air Kelapa untuk Antisipasi Efek Samping

Ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Dari TKP, diamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaPelecehanAcehPelakuKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved