Terkini Daerah
Tak Ada Hukuman Kebiri di Tuntutan Jaksa, Keluarga Santriwati Korban HW Berharap Ada Perubahan
Pengacara dari 11 korban, Yudi Kurnia, berharap agar ada perubahan pasal yang digunakan jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kata dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini turut menguatkan dugaan jaksa dan hal itu sudah didengat Majelis Hakim.
"Keterangan tersebut mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU perlindungan anak," katanya.
Dugaan itu, berasal dari penyelidikan jaksa dalam menangani kasus ini.
Hal-hal yang ditemukan penyidik kejaksaan, sudah disampaikan dalam persidangan itu.
"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," katanya.
Sebelumnya, HW dilaporkan sejak Mei 2021 karena melakukan tindak asusila terhadap 21 santriwati di bawah umur di pesantren yang dikelolanya.
Sekitar tujuh korban dikabarkan sudah memiliki anak akibat pebuatan HW.
Bahkan, seorang anak berusia 14 tahun sudah memiliki dua anak gara-gara HW. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Namun Jaksa Cuma Beri Tuntutan Penjara Segini dan Sidang Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, 1 Saksi Korban Hadir Langsung 1 Lagi Melalui Video