Breaking News:

Terkini Daerah

Dilakukan sejak 2017, Begini Kronologi Pria di Sulsel Rudapaksa 2 Putri Kandungnya yang Kembar

Pelaku langsung diamankan begitu ada keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur/Dok Polres Luwu Utara
S, pelaku rudapaksa tiga remaja digiring ke bui di Mapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (16/12/2021). 

"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.

Korban ketiga yang berinisial TI menjadi korban karena pernah tinggal di rumah temannya itu sejak Maret hingga Oktober.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Yudha. (Tribunwow.com/Afzal  Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Makassar yang berjudul Seorang Ayah Pria Luwu Utara Cabuli 3 Remaja, Dua Diantaranya Merupakan Putri Kembarnya Sendiri dan Kenali Muka Ayah Bejat Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya di Luwu Utara, Mata Kanannya Lebam

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaSulawesi SelatanKabupaten Luwu Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved