Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Pakar Nilai HW Tak Pantas Disebut Guru: Dia Penculik

HW, kata dia, lebih pantas disebut penculik karena para korban yang diduga lebih dari 12 murni diculik dan dieksploitasi oleh pelaku. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku rudapaksa santriwati di Bandung, Jawa Barat. Pengamat nilai pelaku tak pantas disebut guru. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai bahwa HW (36) pelaku rudapaksa anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pondoknya di Kota Bandung, Jawa Barat, tak pantas disebut sebagai guru. 

HW, kata dia, lebih pantas disebut penculik karena para korban yang diduga lebih dari 12 murni diculik dan dieksploitasi oleh pelaku. 

"Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 21 Remaja, Korban Bukan Santriwati tapi Diculik dan Dieksploitasi

Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Konten YouTuber: Cari Sensasi Tambahan

Meski awalnya orangtua korban menyerahkan anaknya secara sukarela kepada pelaku, hal itu tetap bisa dikategorikan sebagai penculikan. 

Hal itu berdasarkan fakta di lapangan di mana HW hanya memberi iming-iming yang kenyataannya berbeda. 

"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan," kata dia. 

Menanggapi hebohnya kasus ini, ia kembali mengingatkan agar masyarakat menahan diri untuk tidak mencari tahu atau melacak korban untuk kepentingan tertentu. 

Menurut dia, langkah polisi dan berbagai pihak untuk tidak mengekspos kasus ini merupakan langkah yang tepat. 

Seperti diketahui kasus ini sudah dilaporkan sejak Mei 2021 dan baru menghebohkan di tengah masa persidangan.

Hal ini mengingat bahwa korban masih di bawah umur.  

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Instruksikan Tindak Tegas

Identitas korban perlu dilindungi, sedangkan ketika kasusnya terekspos, para korban akan diketahui karena akan dijadikan saksi dalam persidangan. 

Bahkan, menurut dia seharusnya identitas lokasi dan pelaku juga tidak perlu diekspos. 

"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan. Satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos," katanya.

"Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," lanjutnya.

Hal itu akan berdampak pada proses persidangan yang akan dijalani oleh pelaku. 

Korban, harus dibuat senyaman mungkin agar bisa memberikan kesaksian dengan baik. 

"Makanya kami mengerti kalau diam-diam dulu, supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," ujarnya.

Bahkan sejak korban melapor kepada polisi, perlindungan kepada korban adalah prioritas yang harus dikedepankan. 

Itu, juga akan melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah maupun dari kepolisian. 

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum, adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujar Asep.

Dirinya juga mengaku sudah mengikuti kasus ini dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. 

Mereka paham betul apa yang dilakukannya adalah untuk melindungi korban dan tidak ada niatan untuk menutup-nutupi perbuatan jahat seperti dituduhkan sejumlah pihak di media sosial.

Mengekspos kasus ini, bahkan dianggap bisa berpengaruh terhadap pemulihan psikis korban.

Seperti diketahui, korban telah dieksplositasi bertahun-tahun oleh pelaku. 

12 anak menjadi korban rudapaksa bahkan ada yang anaknya sudah hampir dua tahun saat kasus ini diketahui. 

Mereka, juga dijadikan alat untuk donasi, dan menjadi kuli bangunan saat pembangunan pondok pesantren itu.

"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat."

"Tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya. Yang sudah ada trauma healing berkali-kali dengan anaknya keluarganya, ketika ini terekspos lagi, jadi lagi traumanya," jelasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Pemerintah Dianggap Tepat Tutupi Kasus Herry Wirawan, Asep Warlan Ungkap Fakta Baru Kedok Pesantren dan Fakta Baru Herry Wirawan Rudapaksa Santri, Sosok Ini Ungkap Hanya Penculikan dan Eksploitasi

Tags:
rudapaksaSantriwatiJawa BaratBandungGuruHerry Wirawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved