Breaking News:

Terkini Daerah

11 Polisi di Sumut Gelapkan 19 Kg Narkoba, Diduga Lindungi Pengedar di Tanjungbalai

Dalam sidang, Hakim PN Tanjungbalai Salomo Ginting terlihat geram dengan oknum polisi tersebut karena diduga melindungi pengedar narkoba.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Medan/Alif Al Qadri
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram hasil tangkapan yang dilakukan oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - 11 anggota polisi Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba seberat 19 kg menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021). 

Dalam sidang, Hakim PN Tanjungbalai Salomo Ginting terlihat geram dengan oknum polisi tersebut karena diduga melindungi pengedar narkoba.

"Boyot, Tile dan Tele ini informan kalian? Kalian semua kenal dengan tiga orang ini," kata hakim pada Rizky terdakwa, menanyakan nama-nama pengedar narkoba, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Medan

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diringkus seusai Pesta Sabu, Ternyata Residivis, Ini Motifnya Pakai Narkoba

Baca juga: Susul Bobby Joseph, Rizky Nazar Diciduk terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Tangan Konsumsi Ganja

Ketiga orang itu diduga menjadi informan dan diajak para polisi untuk berbisnis narkoba dengan melakukan penjualan.

Dalam sidang, terdakwa Rizki mengaku tidak begitu mengenal dengan ketiganya. 

Kata dia, setiap polisi memiliki informan yang mereka sebut sebagai Rusa, masing-masing.

"Ini nama ketiganya sering menjadi DPO di sidang narkoba. Ini kalian jumpai, bukan kalian tangkap. Berarti selama ini kalian lindungi mereka ini," kata Salomo.

Dari situ lah pihak majelis hakim menduga bahwa polisi itu juga melindungi para pengedar obat terlarang di wilayah Tanjungbalai.

Parahnya, hal itu dilakukan oleh polisi di Unit 1 Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dengan diketahui kepala unit. 

"Pak jaksa, laporkan ini ke Kapolres ya. Tolong disampaikan segera," kata hakim pada JPU Rikardo Simanjuntak.

Baca juga: Fakta Kasus Angkot Ditabrak Kereta hingga 4 Orang Tewas, si Sopir Disebut Mabuk dan Gunakan Narkoba

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan masing-masing terdakwa.

Mereka adalah Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin.

Bagi-bagi Jatah di Warung Tuak

Dalam sidang lanjutan 11 anggota polisi di Tanjungbalai, terdakwa Rizky Ardiansyah mengaku menggunakan uang hasil berbisnis sabu itu untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan. 

Mereka, membagi-bagi jatah di sebuah warung tuak yang memang dijadikan basecamp oleh terdakwa.

Halaman
12
Tags:
Sumatera UtaranarkobaPolisiTanjungbalai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved