Terkini Daerah
11 Polisi di Sumut Gelapkan 19 Kg Narkoba, Diduga Lindungi Pengedar di Tanjungbalai
Dalam sidang, Hakim PN Tanjungbalai Salomo Ginting terlihat geram dengan oknum polisi tersebut karena diduga melindungi pengedar narkoba.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - 11 anggota polisi Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba seberat 19 kg menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021).
Dalam sidang, Hakim PN Tanjungbalai Salomo Ginting terlihat geram dengan oknum polisi tersebut karena diduga melindungi pengedar narkoba.
"Boyot, Tile dan Tele ini informan kalian? Kalian semua kenal dengan tiga orang ini," kata hakim pada Rizky terdakwa, menanyakan nama-nama pengedar narkoba, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diringkus seusai Pesta Sabu, Ternyata Residivis, Ini Motifnya Pakai Narkoba
Baca juga: Susul Bobby Joseph, Rizky Nazar Diciduk terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Tangan Konsumsi Ganja
Ketiga orang itu diduga menjadi informan dan diajak para polisi untuk berbisnis narkoba dengan melakukan penjualan.
Dalam sidang, terdakwa Rizki mengaku tidak begitu mengenal dengan ketiganya.
Kata dia, setiap polisi memiliki informan yang mereka sebut sebagai Rusa, masing-masing.
"Ini nama ketiganya sering menjadi DPO di sidang narkoba. Ini kalian jumpai, bukan kalian tangkap. Berarti selama ini kalian lindungi mereka ini," kata Salomo.
Dari situ lah pihak majelis hakim menduga bahwa polisi itu juga melindungi para pengedar obat terlarang di wilayah Tanjungbalai.
Parahnya, hal itu dilakukan oleh polisi di Unit 1 Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dengan diketahui kepala unit.
"Pak jaksa, laporkan ini ke Kapolres ya. Tolong disampaikan segera," kata hakim pada JPU Rikardo Simanjuntak.
Baca juga: Fakta Kasus Angkot Ditabrak Kereta hingga 4 Orang Tewas, si Sopir Disebut Mabuk dan Gunakan Narkoba
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan masing-masing terdakwa.
Mereka adalah Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin.
Bagi-bagi Jatah di Warung Tuak
Dalam sidang lanjutan 11 anggota polisi di Tanjungbalai, terdakwa Rizky Ardiansyah mengaku menggunakan uang hasil berbisnis sabu itu untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.
Mereka, membagi-bagi jatah di sebuah warung tuak yang memang dijadikan basecamp oleh terdakwa.