Terkini Daerah
Menteri PPPA Ikut Desak Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri: Harus
Ada sejumlah alasan yang membuah pihaknya merasa yakin bahwa pelaku pantas mendapatkan hukuman itu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kata Jaksa
Seperti diketahui, kasus HW baru muncul ke publik di tengah persidangan kasusnya yang berjalan baru-baru ini.
Saat ini, HW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara menurut dakwaan jaksa.
HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana berjanji akan mempertimbangkan keinginan keluarga yang juga menginginkan pelaku dihukum kebiri.
Kasus ini, menurut dia, juga merupakan kasus kemanusiaan dan sudah mendapat sorotan internasional.
"Ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Kasus ini bisa disebut kejahatan kemanusiaan seusai mengetahui banyak fakta di lapangan di mana guru yang berinisial HW (36) diketahui menyalahgunakan yayasannya dan statusnya sebagai tenaga pendidik.
Dirinya menyebut, akan turun langsung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan," jelasnya.
Melalui awak media, dirinya juga meminta masyarakat menyampaikan apabila menemukan informasi baru terkait kasus ini.
Adanya temuan baru dalam kasus ini disebut bisa memaksimalkan tuntutan yang akan diberikan kepada pelaku.