Terkini Daerah
Datangi Kos Mahasiswi, Dosen Beristri di Semarang Memaksa Ingin Dilayani
Rajin membelikan hadiah hingga mengajak kencan, dosen beristri di Semarang meminta seorang mahasiswi untuk melakukan hubungan suami istri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kembali heboh sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Kali ini seorang dosen beristri di Semarang, Jawa Tengah memaksa seorang mahasiswinya untuk melakukan hubungan seksual.
Kejadian ini terjadi di sebuah kampus swasta di Semarang.
Baca juga: 29 Tahun Lalu, Flores NTT Pernah Diguncang Gempa dan Tsunami Hebat hingga Jadi Bencana Nasional
Baca juga: Dosen UNSRI Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Bagaimana Kasus Dosen UNJ?
Pelaku bahkan nekat mendatangi kos tempat korban tinggal untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Dikutip dari TribunSolo.com, kasus ini diungkapkan oleh pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati.
Citra menjelaskan, kasus ini terjadi selama tahun 2020-2021.
Sebelum memaksa korban, awalnya sang dosen lebih dulu melakukan pendekatan kepada korban.
Pelaku yang merupakan dosen korban di semester tiga awalnya mendekati korban dengan cara mengirim pesan pribadi ke media sosial milik korban.
Percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke WhatsApp.
Pelaku kerap mengajak korban pergi kencan, membelikan tiket nonton hingga perjalanan.
Bahkan pelaku tak jarang membelikan korban barang-barang mewah.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra, Senin (13/12/2021).
Pada saat itu status pelaku sudah memiliki istri.
Ketika berpacaran dengan korban, pelaku selalu memaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ungkap Citra.
Ancaman mempersulit nilai korban turut dipakai oleh pelaku saat memaksa untuk mengajak korban melakukan hubungan seksual.
Saat ini pelaku diketahui sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen di tempat korban berkuliah.
Kondisi Korban
Korban sendiri kini diketahui masih mengalami trauma dan tengah menjalani pemulihan psikologis.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," jelas Citra.
Citra menjelaskan, pihak kampus merespons cepat dengan mengeluarkan pelaku dari perguruan tinggi.
Citra melanjutkan, pihaknya kini masih berharap kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
LRC-KJHAM mencatat ada 80 kasus kekerasan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 120 orang selama tahun 2021.
Dari jumlah korban tersebut, ada 84 orang menjadi korban pelecehan seksual. (TribunWow.com.Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris, Seorang Mahasiswi di Semarang Dipaksa Dosen Berhubungan Badan, Diancam Pakai Nilai dan Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Semarang Dipaksa Dosen Berhubungan Seksual, Diancam Pakai Nilai"