Breaking News:

Terkini Daerah

PBNU Dukung Hukum Kebiri Pelaku Rudapaksa 21 Santriwati di Kota Bandung, Simak Penjelasannya

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, menginginkan agar pelaku dihukum maksimal dan menyebut hukum kebiri sebagai pilihan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Riza
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faisal Zainy menyampaikan bahwa pihaknya mendukung jika pelaku rudapaksa santriwati di Kota Bandung dihukum kebiri. 

TRIBUNWOW.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut menyoroti kasus guru bernama Herry Wirawan (36) melakukan rudapaksa terhadap 21 satriwati di pondok pesantren, Kota Bandung, Jawa Barat

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, menginginkan agar pelaku dihukum maksimal dan menyebut hukum kebiri sebagai pilihan.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Santriwati Korban Guru Pesantren Jadi 21, Sebut Ada Bisikan Misterius hingga Disuruh Cari Donasi

Baca juga: Fakta Baru, 12 Santriwati Korban Rudapaksa Guru Hidup di 1 Rumah, Melahirkan Lalu Jaga Anak Bersama

Pihaknya menyebut apa yang dilakukan HW sudah di luar nalar. 

Terlebih, dia melakukan aksinya dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai tenaga pendidik dan pengelola pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Karena itu, menurut dia, memberikan hukuman kebiri tidak berlebihan jika dilakukan kepada pelaku.

Hal itu, juga sudah diatur dalam peraturan di negeri ini. 

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui HW dilaporkan pihak keluarga pada bulan Mei 2021. 

Baca juga: Belum Selesai di Bandung, Kasus Santri Jadi Korban Rudapaksa Terjadi di Tasikmalaya, Korban 9 Orang

Dirinya diduga sudah lama melakukan hal itu, pasalnya ada korban yang di bulan Mei sudah memiliki anak berusia 1,5 tahun. 

Kasus HW baru muncul ke publik di tengah persidangan kasusnya yang berjalan baru-baru ini. 

Saat ini, HW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara menurut dakwaan jaksa.

HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana berjanji akan mempertimbangkan keinginan keluarga yang juga menginginkan pelaku dihukum kebiri. 

Kasus ini, menurut dia, juga merupakan kasus kemanusiaan dan sudah mendapat sorotan internasional.

"Ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Kasus ini bisa disebut kejahatan kemanusiaan seusai mengetahui banyak fakta di lapangan di mana guru yang berinisial HW (36) diketahui menyalahgunakan yayasannya dan statusnya sebagai tenaga pendidik. 

Dirinya menyebut, akan turun langsung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."

"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan," jelasnya. 

Melalui awak media, dirinya juga meminta masyarakat menyampaikan apabila menemukan informasi baru terkait kasus ini. 

Adanya temuan baru dalam kasus ini disebut bisa memaksimalkan tuntutan yang akan diberikan kepada pelaku. 

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri dan Tribun Jabar yang berjudul Guru Rudapaksa 12 Santri, Kajati Jabar: Bukan Hanya Kejahatan Asusila tapi Kejahatan Kemanusiaan

Tags:
BandungJawa BaratSantriwatiGururudapaksaPencabulanHukum KebiriPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)Helmy Faisal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved