Terkini Daerah
PBNU Dukung Hukum Kebiri Pelaku Rudapaksa 21 Santriwati di Kota Bandung, Simak Penjelasannya
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, menginginkan agar pelaku dihukum maksimal dan menyebut hukum kebiri sebagai pilihan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut menyoroti kasus guru bernama Herry Wirawan (36) melakukan rudapaksa terhadap 21 satriwati di pondok pesantren, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, menginginkan agar pelaku dihukum maksimal dan menyebut hukum kebiri sebagai pilihan.
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Santriwati Korban Guru Pesantren Jadi 21, Sebut Ada Bisikan Misterius hingga Disuruh Cari Donasi
Baca juga: Fakta Baru, 12 Santriwati Korban Rudapaksa Guru Hidup di 1 Rumah, Melahirkan Lalu Jaga Anak Bersama
Pihaknya menyebut apa yang dilakukan HW sudah di luar nalar.
Terlebih, dia melakukan aksinya dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai tenaga pendidik dan pengelola pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
Karena itu, menurut dia, memberikan hukuman kebiri tidak berlebihan jika dilakukan kepada pelaku.
Hal itu, juga sudah diatur dalam peraturan di negeri ini.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui HW dilaporkan pihak keluarga pada bulan Mei 2021.
Baca juga: Belum Selesai di Bandung, Kasus Santri Jadi Korban Rudapaksa Terjadi di Tasikmalaya, Korban 9 Orang
Dirinya diduga sudah lama melakukan hal itu, pasalnya ada korban yang di bulan Mei sudah memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Kasus HW baru muncul ke publik di tengah persidangan kasusnya yang berjalan baru-baru ini.
Saat ini, HW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara menurut dakwaan jaksa.
HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.