Terkini Daerah
Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Ancam Pindahkan Suami Korban ke Nusakambangan jika Menolak
Dalam melakukan aksinya, Bripka IS mengancam korban yang merupakan istri tahanan berinisial FP (59).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis dialami oleh seorang wanita berinisial IN (20) yang dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial IS (39).
Korban dirudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat, Sumatera Selatan.
Dalam melakukan aksinya, Bripka IS mengancam korban yang merupakan istri tahanan berinisial FP (59).
Baca juga: Tahanan Tewas Dihajar Oknum Polisi, Ini Kesaksian Istri Korban saat Lihat Wajah Suami
FP diketahui mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus narkoba dan ditahan di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kini, IN telah melaporkan pelaku ke Propam Polda Sumsel dan berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil."
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan dibawah tekanan.
IN menyebut, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusakambangan.
Baca juga: UB Kaget Mahasiswinya Viral Tewas saat Pacari Oknum Polisi, Kampus Ungkit Kasus Lama Korban
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Masih dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya.
Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS," ujar Feodor.
"Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang)."
"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring."