Terkini Daerah
Lecehkan 3 Mahasiswi, Ini Tampang Dosen Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma Pakai Baju Tahanan
Fotonya mengenakan pakaian tahanan juga telah dirilis pihak kepolisian.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, Reza Ghasarma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di kampusnya.
Fotonya mengenakan pakaian tahanan juga telah dirilis pihak kepolisian.
"Dia sudah ditahan semalam," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Dilaporkan 3 Mahasiswi soal WA Mesum, Dosen UNSRI Ungkit Momen Bimbingan
Baca juga: Bantah Kirim WA Mesum ke Mahasiswi, Dosen UNSRI Curiga Konspirasi Internal Kampus
Dirinya, kini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri sejak terlibat dalam kasus hukum.
Ia, diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya dengan mengirimkan chat mesum.
Berdasarkan foto yang diterima Tribun Sumsel, Reza terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan nomor 51.
Dia sedang berada di kantor polisi dan nampak berdiri di depan ruang tahanan sembari menghadap kamera.
Polisi, meneapkan Reza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswinya.
Dirinya, juga telah berulang kali dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangannya.
Penetapannya sebagai tersangka juga dilakukan ketika dirinya dipanggil menjadi saksi.
Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
Saat itu, Reza keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekira pukul 19.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama sembilan jam.
Menggunakan jaket coklat untuk menutupi kepala dan wajahnya, Reza yang mendapat pengawalan polisi terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media.
"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kata Hisar.
Hingga kini ada 12 orang yang sudah diperiksa pihak kepolisian termasuk dengan tiga korban di dalamnya.
Pihaknya, meminta pihak lain yang merasa menjadi korban atau dirugikan atas kelakuan dosen di Unsri itu melapor secara resmi.
Hal itu disebut bisa memberatkan hukuman tersangka.
"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.
Bukan hanya dari saksi-saksi, pihak kepolisian juga mendapatkan bukti rekam jejak percakapan dari Reza yang didapat dari pihak Telko,.
Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.
Kemarin Masih Bantah Tuduhan
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Reza masih memberikan kalrifikasi terhadap tuduhan kepadanya dan membantah apa yang disampaikan pelapor.
Saat itu, ia didampingi istri dan kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi.
Dengan tegas, dia mengatakan bahwa para pelapor telah memfitnah dirinya.
"Bukan saya yang chat ke mereka.Semua yang dituduhkan ke saya itu fitnah," ucapnya
Bahkan, dosen Unsri itu mengancam akan melaporkan balik para pelapor karena dianggap sudah merugikan dirinya.
Di sana, dirinya tampak mesra dengan istrinya.
Kini, istrinya hanya bisa menangis karena tak bisa pulang setelah datang ke kantor polisi dengan status saksi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius menyebut akan meminta penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Penangguhan penahanan jelas tercantum dalam undang-undang. Itu hak dari klien kami dan akan kami upayakan," ucapnya.
Ghandi juga bila penahanan dan penetapa tersangka terkesan dipaksakan.
Pihaknya menilai jeratan pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak sesuai.
"Apabila saat ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka, ya ikuti saja dulu. Tapi yang pasti, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," kata Ghandi. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Fakta Reza Ghasarma Dosen Unsri Tersangka Pornografi, Kirim Gambar juga Chat Mesum ke Mahasiswi dan Senyum-senyum Hingga Bergandengan Mesra dengan Istri, Kini Reza Ghasarma Pakai Baju Tahanan