Terkini Daerah
Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja
Sudah diproses sejak lama, pihak kepolisian buka suara mengapa kasus guru ponpes cabuli santriwati baru-baru ini viral di medsos.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Total ada 12 santriwati yang menjadi korban pencabulan seorang guru pondok pesantren (ponpes) berinisial HW (36) di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini diketahui viral setelah seorang netizen menulis cuitan tentang kronologi kasus.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengiyakan bahwa kasus ini memang baru viral akhir-akhir ini.
Baca juga: 7 Fakta Baru Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung: Disorot Internasional hingga Reaksi Orangtua
Baca juga: Hampir Setiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ucap Ini saat Korban Hamil: Biarkan Dia Lahir
Dikutip dari TribunJabar.id, Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sengaja tidak menyampaikan kasus ini ke publik.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Kombes Erdi di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (/12/2021).
Kombes Erdi menjelaskan, pihak kepolisian turut mempertimbangkan risiko dampak negatif psikologis dan sosial jika kasus ini diekspose.
Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan kasus ini terus berjalan.
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," tegas Kombes Erdi.
Selain mengusut pelaku, pihak kepolisian juga terus mendampingi para korban.
"Kami juga ikut memberikan trauma healing kepada para korban," kata Kombes Erdi.
Kasus ini sendiri diketahui terungkap setelah adanya aduan dari orangtua para korban.
Dikutip dari TribunJabar.id, awalnya orangtua korban mengadu kepada anggota dewan PSI Kota Bandung.
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis sebuah akun Facebook bernama Mary Silvita pada bulan November 2021 lalu.
Diketahui kasus ini baru heboh di media sosial (medsos) seusai seorang netizen @nongandah mencuitkan tentang kronologi kasus ini di Twitter pada awal Desember 2021.
Akun @nongandah itu mengaku memviralkan kasus ini agar mendapat perhatian dari publik dan dikawal supaya pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. Sedih bgt krn membayangkan para korban,' cuit @nongandah.
"Sebenarnya kasusnya tuh udh masuk pengadilan, sis @mary_silvita & @psikotabandun tadi siang baru mengikuti sidangnya. Tp kalo digoogling soal kasus ini ngga ada satupun beritanya keluar. Makanya yuk kita up kasus ini biar pelakunya dihukum seberat2nya @TsamaraDKI @GunRomli," tulis akun tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Heran Kasus Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati Baru Viral Sekarang
Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.
Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.
HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum Kasus Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati Diungkap Netizen, Bukan Polisi dan Jaksa Polda Jabar Akui Sengaja Tak Ekspose Kasus Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan Guru Pesantren dan Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan