Breaking News:

Terkini Daerah

Kajati Jabar Sebut Kasus Guru Cabuli 12 Santriwati di Bandung Dapat Sorotan Internasional

Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung, Jawa Barat bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan, di Kota Bandung, Jawa Barat. (Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung, Jawa Barat bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. 

Kasus ini, juga disebut telah menjadi sorotan internasional. 

"Ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja

Baca juga: 7 Fakta Baru Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung: Disorot Internasional hingga Reaksi Orangtua

Kasus ini bisa disebut kejahatan kemanusiaan seusai mengetahui banyak fakta di lapangan di mana guru yang berinisial HW (36) diketahui menyalahgunakan yayasannya dan statusnya sebagai tenaga pendidik. 

Dirinya menyebut, akan turun langsung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."

"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan," jelasnya. 

Melalui awak media, dirinya juga meminta masyarakat menyampaikan apabila menemukan informasi baru terkait kasus ini. 

Adanya temuan baru dalam kasus ini disebut bisa memaksimalkan tuntutan yang akan diberikan kepada pelaku. 

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.

Seperti diketahui pelaku HW diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016. 

Baca juga: Pengacara Ungkap Sikap Guru yang Cabuli 12 Santriwati: Tidak Banyak Membantah

Kasus ini baru terungkap pada bulan Mei 2021 dan menghebohkan publik di tengah memasuki masa persidangan baru-baru ini. 

Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dan 8 di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Asep menyampaikan bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar pelaku dihukum dengan hukuman kebiri. 

Dirinya berjanji akan mempertimbangkan hal tersebut dan mengatakan bahwa tuntutan itu mungkin saja akan diberikan. 

"Kita akan lihat nanti seperti apa fakta persidangan yang ditemukan, dan dikaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan (terdakwa), karena korbannya ini cukup banyak sampai 14 orang," ujar Kajati.

Terlepas dari itu, HW juga diperkirakan akan mendapat hukuman yang berat. 

Terlebih setelah adanya petunjuk meyakinkan bahwa dirinya menggelapkan dana yayasan untuk melakukan aksinya. 

Padahal, dana itu diambil dari bantuan masyarakat dan pemerintah. 

Uang itu disebut digunakan untuk menyewa hotel dan apatertemen untuk korban melancarkan aksinya.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.

"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," tambahnya.

Dia bertekad menuntaskan kasus ini dengan komperhensif juga karena alasan kasus ini bisa dijadikan acuan untuk adanya upaya pencegahan terkait kemungkinan adanya hal serupa.

Selain itu, pihak kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan kompensasi dan hak-hak korban bisa dipulihkan baik materil dan imateril. 

"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya.

Alasan Baru Diungkap

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyebut kasus itu sebenarnya mencuat pada bulai Mei ketika ada keluarga korban yang melaporkannya kepada polisi. 

"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Erdi saat di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).

Alasannya, adalah karena takut korban merasakan beban psikologis yang mendalam jika kasus ini terekspos. 

Terlebih sejumlah korban sedang hamil pada waktu itu.

"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," katanya.

Erdi menyampaikan bahwa korban juga melakukan tindak lanjut kepada korban. 

Para korban dan orang tua diberikan trauma healing dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat. 

"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.

"Kami juga ikut memberikan trauma healing kepada para korban," kata Kombes Erdi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Guru Rudapaksa 12 Santri, Kajati Jabar: Bukan Hanya Kejahatan Asusila tapi Kejahatan Kemanusiaan dan Kabid Humas Ungkap Alasan Tak Merilis Guru Pesantren yang Menghamili Belasan Santri, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PencabulanSantriwatiGururudapaksaBandungPelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved