Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik 8 Bersaudara Bakar Hidup-hidup Pria di Langkat, Korban Dianggap Punya Ilmu Kebal

Polisi berhasil mengungkap kasus pria dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang tak dikenal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ini kronologinya.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Delapan pelaku pembunuhan terhadap DS (38) saat diboyong ke Polda Sumut, Rabu (8/12/2021). 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Jadi mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Mereka sama-sama mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan.

Namun, setelah polisi menyelidiki kalau lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat kementerian kehutanan.

"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.

Dianggap Punya Ilmu Kebal

Alasan Ferdi Sembiring dan kawan-kawan nekat membakar hidup-hidup DS lantaran korban selama ini dianggap punya kekuatan gaib dan punya ilmu kebal.

"Sempat ada isu bahwa korban memiliki kekuatan gaib tidak mempan dengan senjata tajam, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," kata Ferio.

Dari pengakuan tersangka Indra Saputra, dirinya pernah berkelahi dengan DS.

"Kami pernah berantam pakai senjata tajam. Tapi saya terluka, dia enggak," kata Indra.

Atas pengalamannya itu, Indra dan Ferdi Sembiring kemudian merencanakan pembunuhan terhadap DS.

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," katanya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Keji 8 Bersaudara Bakar Pria Hidup-hidup di Binjai, Pelaku Anggap Korban Punya Ilmu Kebal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
LangkatSumatera UtaraKasus PembunuhanBakarDibakar hidup-hidupTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved