Breaking News:

CPNS

Cek Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Berikut Passing Grade dan Materi Ujiannya

Simak ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2. Lengkap dengan kisi-kisi materinya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

> 08.00 – 08.40 (40 menit)

Manajerial dan Sosiokultural

> 08.40 – 08.50 (10 menit)

Wawancara

> 08.50 – 10.50 (120 menit)

Kompetensi Teknis

> Penyemprotan Disinfektan

SESI 2 13.00-16.50

> Persiapan

> 13.00 – 13.15 (15 menit)

1. Peserta hadir di lokasi ujian

2. Pemeriksaan suhu tubuh

3. Pemeriksaan dokumen Covid

4. Peserta memasuki ruang tunggu

> 13.15 – 13.40 (25 menit)

1. Registrasi.

2. Pemeriksaan Identi

3. Penjelasan Panitia

4. Penitipan tas

> 13.40 – 13.50 (10 menit)

1. Body Checking

2. Peserta memasuki ruang ujian

> 13.50 – 14.00 (10 menit)

1. Penandatanganan dafta

2. Pembagian kartu login

3. Pembacaan tata tertib.

> Pelaksanaan Ujian

> 14.00 – 14.40 (40 menit)

Manajerial dan Sosiokultural

> 14.40 – 14.50 (10 menit)

Wawancara

> 14.50 – 16.50 (120 menit)

Kompetensi Teknis

> Penyemprotan Disinfektan

Baca juga: Cek Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, Berikut Kisi-kisi Materi, Dokumen dan Syarat yang Harus Dilengkapi

MATERI UJIAN

>> Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

>> Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, berikut passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021:

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

> Kategori 1

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

> Kategori 2

Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110

Wawancara: 20

> Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

> Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dapat dilihat di link ini. (Tribunnews.com/Oktavia WW)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Materi Ujiannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPPKCPNS 2021CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Guru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved