Breaking News:

CPNS

Cek Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Berikut Passing Grade dan Materi Ujiannya

Simak ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2. Lengkap dengan kisi-kisi materinya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNWOW.COM - Simak ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2.

Seleksi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2 dilaksanakan sampai tanggal 10 Desember 2021, besok.

Keterangan lokasi dan waktu seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, Ini Kisi-kisi Materi, Dokumen hingga Syarat yang Harus Dilengkapi

Seluruh peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 tertuang dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.

Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPPKCPNS 2021CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Guru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved