Terkini Daerah
Rudapaksa 12 Santriwati hingga Melahirkan, HW Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan, Begini Nasib Bayinya
Guru pesanntren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (36), harus mendekam di penjara seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Guru pesanntren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (36), harus mendekam di penjara seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, HW biasanya mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.
Tak hanya itu, HW juga berjanji akan bertanggungjawab jika para korban hamil.
Janji manis HW itu tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca juga: Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati sejak 2016 hingga 2021, 2 Korban Hamil dan 8 Sudah Melahirkan
Baca juga: Emosi Bakar Penjual Sosis, Preman di Tangerang Kabur Ngaku Mau Taubat di Pesantren
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW turut berjanji akan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita (polwan) hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, sejumlah korban bahkan sudah hamil berulangkali.
Hal tersebut disebabkan karena HW juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2019.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan."
Diakui Anak Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut."
Baca juga: Cara Guru Cabul di Bandung Bujuk 12 Santriwati, Janji Tanggung Jawab hingga Iming-iming Pekerjaan
Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun Selamatkan Diri dari Dukun Cabul di Sumsel, Sempat Ingin Buang Air Kecil
Korban Trauma Berat
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."
"Itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," terang Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, korban mengalami trama berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," katanya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil", dan Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan