Terkini Daerah
Rudapaksa 12 Santriwati hingga Melahirkan, HW Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan, Begini Nasib Bayinya
Guru pesanntren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (36), harus mendekam di penjara seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Guru pesanntren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (36), harus mendekam di penjara seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, HW biasanya mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.
Tak hanya itu, HW juga berjanji akan bertanggungjawab jika para korban hamil.
Janji manis HW itu tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca juga: Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati sejak 2016 hingga 2021, 2 Korban Hamil dan 8 Sudah Melahirkan
Baca juga: Emosi Bakar Penjual Sosis, Preman di Tangerang Kabur Ngaku Mau Taubat di Pesantren
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW turut berjanji akan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita (polwan) hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, sejumlah korban bahkan sudah hamil berulangkali.
Hal tersebut disebabkan karena HW juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2019.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan."
Diakui Anak Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.