Terkini Daerah
Rudapaksa 12 Santriwati, Begini Sosok Guru Pesantren di Bandung, Keluarga Korban Ungkap Kemarahan
HW, guru pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Selama ini, AN kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang berjalan.
Karena itu, AN bersyukur kasus ini akhirnya viral dan diketahui banyak orang.
"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tandasnya.
Baca juga: Alami Kelainan Seksual sejak 2020, Guru Pesantren Cabuli 12 Santri Laki-laki, Begini Pengakuannya
Baca juga: Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan di Pesantren Batal, Oki Setiana Dewi Bocorkan Lokasi Pengganti
Bayi Diakui Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut."
Baca juga: Detik-detik Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap dari Mantri dan Tukang Urut
Korban Trauma Berat
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."