Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Guru Rudapaksa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Umbar Janji Manis

HW (36), guru pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), telah merudapaksa belasan santriwati sejak 2016 hingga 2021.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - HW (36), guru pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), telah merudapaksa belasan santriwati sejak 2016 hingga 2021. 

TRIBUNWOW.COM - HW (36), guru pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), telah merudapaksa belasan santriwati sejak 2016 hingga 2021.

Dilansir TribunWow.com, HW merudapaksa belasan santriwati itu di berbagai tempat.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan aksi mesum itu dilakukan HW di pesantren hingga sejumlah hotel di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Dodi, dikutip TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).

Saat melancarkan aksinya, HW memaksa korban untuk patuh dan menuruti kemauannya.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati hingga Melahirkan, HW Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan, Begini Nasib Bayinya

Baca juga: Pergoki Sejoli Berbuat Mesum, Guru Justru Rudapaksa Remaja saat Pacar Korban Kabur, Ini Kronologinya

Akibat perbuatan HW, belasan korban mengalami trauma berat.

Bahkan, kini dari total korban sudah melahirkan delapan bayi.

Sementara itu, dua korban lainnya kini tengah hamil.

Sidang kasus ini digelar pada Selasa (7/12/2021) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya.

Dalam persidangan itu, diungkap janji manis HW kepada para korban.

Agar korban bersedia dirudapaksa, HW mengiming-imingi akan membiayai biaya kuliah korban.

Selain itu, HW juga berjanji akan menjadikan korban sebagai polisi wanita (polwan).

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," kata jaksa.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren."

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."

Baca juga: Detik-detik Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap dari Mantri dan Tukang Urut

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2009, Istri yang Pergoki Dihajar agar Tak Buka Mulut

Tanggapan DPD PSI Bandung

Kasus rudapaksa ini turut menuai sorotan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.

Yoel meminta HW dijatuhi hukuman kebiri kimia.

"Predator harus dihukum berat karena korban cukup banyak dan merusak masa depan anak anak," ungkap Yoel.

"Kasusnya sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu dan para korban sudah memiliki pengacara jadi PSI hanya mengawal agar korban mendapat perlindungan."

Yoel mengatakan korban yang masih di bawah umur kini terpaksa mengurus bayi tanpa suami.

Korban termuda, disebut Yoel, masih berusia 13 tahun dan sudah melahirkan bayi yang kini berusia 1 tahun.

Bayi Diakui Yatim Piatu

Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.

Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut."

Baca juga: Detik-detik Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap dari Mantri dan Tukang Urut

Korban Trauma Berat

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.

"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."

"Itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," terang Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Menurut Agus, korban mengalami trama berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," katanya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel""Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil", dan  TribunJabar.id dengan judul Ketua DPD PSI Bandung Minta Terdakwa Kekerasan Seksual 13 Santriwati Dihukum kebiri Kimia

Tags:
rudapaksaSantriwatiMelahirkanPencabulanPelakuGuruPesantren
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved