Breaking News:

Terkini Daerah

Heboh Potret Penahanan Bripda Randy Dianggap Formalitas, Begini Respons Polda Jatim

Kini potret penahanan Bripda Randy yang disoroti karena dianggap hanya formalitas.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews Bogor
Potret Bripda Randy yang tersebar di sosial di media, kasur dan gembok sel tahanan Bripda RB dituding cuma formalitas. 

TRIBUNWOW.COM - Bripda Randy yang dinilai terlibat dalam kematian mahasiswi NW (21), di Mojokerto, Jawa Timur kembali menjadi sorotan meski sudah diproses hukum dan mendapat saksi berat dari pihak kepolisian. 

Kini potret penahanan Bripda Randy yang disoroti karena dianggap hanya formalitas.

Foto Bripda Randy mengenakan baju tahanan memang viral di media sosial. 

Baca juga: Pengakuan Ayah Bripda Randy Sebut Pacar Anaknya sebagai Calon Menantu: Kami Sudah ke Rumahnya

Baca juga: Sosok Niryono, Ayah Bripda Randy Bagus yang Viral, Bukan Anggota DPRD, Ini Pekerjaan Sebenarnya

Dirinya nampak mengenakan seragam tahanan dan berada di balik jerusi besi rumah tahanan Polda Jawa Timur.

Kini sejumlah netizen meragukan keseriusan penahanan Bripda Randy berdasarkan foto yang viral tersebut.  

Pasalnya, jeruji besi tempatnya ditahan tidak dikunci dengan baik. 

Tali tis untuk memborgol Bripda Randy pun tampak tak dilepas saat dia di dalam tahanan. 

Namun, pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur menanggapi santai kritik netizen. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan cara yang profesional.

"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Tribun Jatim.

Baca juga: Nasib Bripda Randy Bagus seusai Ditahan, Polisi Terus Kawal: Jangan Terjadi Hal Tak Diinginkan

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menyebut pihaknya serius dalam menegakkan hukum. 

Randy sendiri akan dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus aborsi.

Di internal kepolisian, Randy juga terancam dipecat secara tidak hormat.

Dirinya sudah bisa dimasukkan melanggar kode etik Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Tribun Bogor.

Halaman
12
Tags:
Randy Bagus Hari SasongkoBripda RandyMojokertoJawa TimurPolisiAborsiMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved