Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Bripda Randy Bohong? Komnas Perempuan Buka Curhatan Korban soal Pernikahan

Komnas Perempuan menceritakan soal pengakuan korban NW tentang rencana pernikahan dirinya dengan Bripda RB.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube tvOnenews dan youtube tribun jateng
Foto mahasiswi inisial NW (kanan) semasa korban hidup dan seorang oknum polisi Bripda Randy Bagus alias RB (kiri). Sebelum tewas,NW sempat dipaksa dua kali berturut-turut melakukan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan oknum polisi yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB 

Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (6/12/2021), Niryono membantah bahwa keluarganya enggan bertanggung jawab terhadap keadaan NW.

Niryono menegaskan, anaknya memiliki niat serius untuk menikahi korban.

"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," ujar Niryono saat dihubungi melalui telepon seluler.

Meskipun menyebut hubungan anaknya sudah serius dan mau menikah, Niryono tak menjawab ketika ditanyakan soal tanggal pernikahan.

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelas Niryono.

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkasnya.

Nasib Bripda RB

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bripda RBRandy Bagus Hari SasongkoBripda RandyMahasiswiUniversitas BrawijayarudapaksaAborsiBerita ViralKomnas Perempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved