Pembunuhan di Subang
Tak Ambil Pusing soal Puntung Rokok Danu di TKP Kasus Subang, Pengacara: Umurnya Berapa Lama?
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, buka suara soal polemik puntung rokok yang ditemukan di TKP kasus pembunuhan di Subang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan Soedirjo buka suara soal polemik puntung rokok yang ditemukan di TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Taufan yakin betul kliennya tak terlibat dalam kasus ini.
Ia pun menyebut mengungkapkan kegiatan Danu mulai dari 15 hingga 18 Agustus 2021.
Danu dicurigai sebagai pelaku pembunuhan di Subang karena polisi menemukan puntung rokok bekasnya di lokasi kejadian.
Baca juga: Danu Akui Dirinya yang Menghampiri Banpol di TKP Kasus Subang: Danu Foto
Baca juga: Misteri Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Yakin Ada yang Beri Perintah
Meski kembali menuai sorotan, menurut Taufan, pihaknya tak ambil pusing soal puntung rokok Danu di TKP.
Pasalnya, kata dia, puntung rokok bisa dianalisasi umur atau waktu digunakan.
Taufan mengakui Danu sempat berada di TKP pada 15 Agustus 2021, tiga hari sebelum jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan.
Di TKP, Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok di asbak.
Setelah itu, pada 16 Agustus 2021, Danu juga sempat datang ke TKP dan merokok di luar rumah.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,” kata Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto, Minggu (5/12/2021).
“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama."
Karena itu, menurut Taufan terkait masalah puntung rokok di TKP sebenarnya adalah hal sederhana.
Ia kemudian menyebut Danu kembali ke TKP pada hari penemuan jasad kedua korban.
Namun, saat itu Danu masuk ke TKP bersama Yosef.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” ungkapnya.
Baca juga: Bantah Isu Pelaku Kasus Pembunuhan di Subang Paham Ilmu Forensik, Ini Kata Polda Jabar
Baca juga: Disebut Paham Ilmu Forensik, Pelaku Kasus Subang Masih Tinggalkan Jejak di TKP, Ini Kata Polisi
Soal Banpol di TKP
Sosok Banpol yang masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih menyimpan banyak tanda tanya.
Begitu juga, terlebih sebagai statusnya sebagai bantuan polisi, biasanya hanya menerima perintah.
"Ketika ada kejadian seperti ini, banpol tidak akan pernah melakukan tugas tanpa ada instruksi dari atasan," kata Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo dalam kanal Youtube Heri Susanto, Minggu (6/12/2021).
Baca juga: Bantah Isu Pelaku Kasus Pembunuhan di Subang Paham Ilmu Forensik, Ini Kata Polda Jabar
Baca juga: Disebut Paham Ilmu Forensik, Pelaku Kasus Subang Masih Tinggalkan Jejak di TKP, Ini Kata Polisi
Sejak dilaporkan Danu, Achmad pun hingga kini belum mengetahui apa motif banpol itu masuk TKP kasus Subang.
Banpol itu, juga sudah disampaikan penyidik dan tercatat dalam BAP kasus Subang.
"Untuk apa, ada apa, dan lain-lain kita tidak tahu yah, yang jelas kita sampaikan ini ke penyidik tujuannya sebagai petunjuk kepolisian untuk lebih cepat menentukan siapa pelakunya," ujarnya.
Dirinya, dan kedua kliennya juga sudah mengetahui siapa banpol yang dimaksud.
Disebutkan banpol itu bernama Ucik dan sehari-hari kerap berada di Mapolsek Jalancagak, Subang.
"Kita juga sudah telusuri dari tim hukum memang benar adanya bahwa sosok banpol ini yang bernama Ucik ini memang ada, dan sebagai banpol di Polsek," katanya.
Sebelumnya, masalah banpol ini juga sempat mucul di permukaan.
Baca juga: Ungkap Kronologi saat Danu Bilang Beli Nasi Goreng di Kasus Subang, Pengacara: Ada Prosesi-prosesi
Banpol tersebut disebut Danu mengajaknya masuk ke TKP pada Kamis (19/8/2021) atau sehari setelah kasus Subang.
Saat itu, banpol masuk ke TKP kasus Subang dengan menggunakan kunci yang ia miliki entah dari mana.
Banpol itu juga meminta Danu masuk dan membersihkan bak mandi yang ada di TKP kasus Subang.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian dan banpol disebut sebagai sosok yang fiktif.
"Sebetulnya itu sah-sah saja, kita kan hanya menyampaikan temuan, temuan ini pun kita pertanggungjawabkan," kata Achmad Taufan.
Achmad menyebut bahwa dirinya tidak ingin perihal banpol ini menjadi seperti seolah-olah berhadapan antara yang percaya dan tidak.
Dirinya juga sudah mengaku menyerahkan temuan yang dimilikinya kepadapihak kepolisian, dan tindak lanjutnya diserahkan kepada penyidik.
"Terlepas itu mau digunakan atau tidak, itu kita kembalikan kepada polisi, karena kepolisian adalah pihak yang berwenang," katanya lagi. (TribunWow.com)