Terkini Daerah
Nasib Bripda RB seusai Diduga Terlibat Kematian Pacarnya, Terancam Dipecat hingga Kena Pasal Aborsi
Kasus kematian seorang mahasiswi, NW (23) di Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021) hingga kini masih menjadi pusat perhatian.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian seorang mahasiswi, NW (23) di Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021) hingga kini masih menjadi pusat perhatian.
Termasuk nasib pacarnya yang merupakan okbum polisi Bripda RB, yang disebut-sebut membuat korban depresi dan menjadi penyebab kematiannya.
Dimulai dari narasi yang viral di media sosial, akhirnya Bripda RB diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan terbukti terlibat dalam aborsi yang dialami korban.
Baca juga: 2 Kali Hamil dan Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Bripda RB Ditangkap
Baca juga: Sosok Bripda RB, Oknum Polisi yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH
Usai menjalani pemeriksaan, Bripda RB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dua kali terlibat aborsi yang dialami korban.
Foto nasib terkini Bripda RB juga tersebar di banyak sosial media.
Dirinya terlihat mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan jelas di dadanya bertuliskan 'tahanan' dan berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Jawa Timur.
Sejauh ini, setidaknya dirinya akan mendapat hukuman pidana dan pemecatan dengan tidak hormat.
Ia dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain di lembaganya, ia juga akan dipidanakan dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Di mana hukuman maksimal yang disebutkan adalah lima tahun penjara.
Baca juga: Bunuh Pria yang Memaafkannya, Pencuri di Mojokerto Ngaku Hanya Ingin Kabur: Tak Tahu Dia Meninggal
Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB, pacar NW yang bunuh diri di pusara ayahnya.
Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Sebelumnya, polisi menyampaikan laporan terkait hasil investigasi kematian NW dan keterlibatan Bripda RB.
Disana, oknum polisi aktif Bripda RB dinyatakan terbukti terlibat dalam aborsi yang dialami NWS sebanyak dua kali.