Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Bripda RB yang Hamili lalu Minta Pacar Aborsi 2 Kali, Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Oknum polisi berinisial Bripda RB terancam dipecat dari kesatuannya seusai terlibat dalam aborsi mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23).

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Oknum polisi berinisial Bripda RB terancam dipecat dari kesatuannya seusai terlibat dalam aborsi mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi berinisial Bripda RB terancam dipecat dari kesatuannya seusai terlibat dalam aborsi mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23).

Dilansir TribunWow.com, kasus ini menuai sorotan banyak pihak karena korban akhirnya ditemukan mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah.

Korban nekat meminum racun untuk mengakhiri hidupnya.

Kasus ini bahkan sempat menjadi trending di Twitter.

Unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri, Minggu (5/12/2021). Polri turut buka suara soal kasus mahasiswi tewas di atas makam ayah.
Unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri, Minggu (5/12/2021). Polri turut buka suara soal kasus mahasiswi tewas di atas makam ayah. (Instagram @divisihumaspolri)

Baca juga: 2 Kali Hamil dan Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Bripda RB Ditangkap

Baca juga: Sosok Bripda RB, Oknum Polisi yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH

Divisi Humas Polri juga turut bersuara terkait kasus ini.

Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (5/12/2021), Polri mengonfirmasi bahwa Bripda RB dan korban menjalin asmara sejak 2019 lalu.

Tak hanya menjalin asmara, Bripda RB dan korban juga melakukan hubungan suami istri sejak 2019 hingga 2021.

Hingga akhirnya, korban hamil dan diminta dua kali menggugurkan kandungan.

Berikut isi pernyataan yang tercantum dalam Instagram @divisihumaspolri:

"Aborsi Pacar Dua Kali, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP," tulisnya.

Unggahan ini menuai banyak komentar dari warganet.

Halaman
123
Tags:
Bripda RBAborsiMahasiswiMojokertoJawa TimurPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved