Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Kisah Nenek Rodiah Dilaporkan 5 Anak karena Warisan, Kini Ketakutan, Ngaku Sering Diteror

Setelah sebelumnya mengaku dilaporkan kelima anaknya perihal warisan, kini ia mengaku sering diteror oleh lima anaknya itu.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri. 

Sonya Susilawati juga angkat suara, dan mengatakan apa yang disebut ibunya tidak semuanya benar.

"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya harta warisan yang disebut-sebut ibunya sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang. 

Ia akhirnya juga menjelaskan duduk perkara masalah antara anak dan ibunya sehingga harus berurusan dengan jalur hukum. 

"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sonya menyebut bahwa kasus ini awalnya dimulai ketika sang ibu melaporkan dirinya kepada polisi. 

Selain ibunya, ada juga nama kedua adiknya di dalam laporan tersebut.

"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.

 Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait laporan yang disangkakan kepada dirinya oleh keluarganya.

Yang jelas, kini dirinya masih berstatus sebagai tersangka.  

"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya. 

Pihak kepolisian dari Resor Metro Bekasi sendiri menjelaskan bahwa Rodiah dipanggil polisi bukan untuk diperiksa, namun untuk menjalani klarifikasi. 

Namun, benar bahwa ada surat kepada polisi yang menyebut nama Rodiah.

"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021)

Tetapi surat itu berbentuk permintaan perlindungan hukum dan bukan laporan pidana.

"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya. 

Halaman
1234
Tags:
RodiahWarisanTerorBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved