Breaking News:

Terkini Daerah

Pemeran Video Asusila di Bandara Yogyakarta Ditangkap di Stasiun Bandung, Ini Kata Polisi

Pihak kepolisian berhasil menangkap wanita dewasa pemeran video asusila yang dibuat di Bandara Yogyakarta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap wanita dewasa pemeran video asusila yang dibuat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo Yogyakarta. 

Pihak kepolisian menangkap wanita yang diduga pemilik akun Twitter Siskaeee itu di sebuah stasiun yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/11/2021) sore. 

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Sering Buat Konten Dewasa, Selebgram Ini Diduga Pelaku Video Viral di Bandara YIA

Baca juga: Berinisial S, Polisi Kantongi Identitas Diduga Pemeran Video Asusila di Bandara Yogyakarta

Seperti diketahui nama Siskaee mendadak heboh setelah membuat video asusila hingga tersebar di media sosial.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku diduga merupakan pemilik akun Siskaeee.

“Pelaku masih dalam lidik meskipun memang mengarah ke akun Siskaeee,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Sabtu (4/12/2021).

Keyakinan itu didapat dari adanya kesamaan atribut di video asusila itu dengan atribut yang ada di akun Siskaeee. 

Polisi juga melakukan identifikasi dari video dan konten di akun Siskaeee yang lain.

“Dari beberapa aksesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya, salah satunya kacamata,” sambungnya.

Saat itu, pemeran wanita itu sedang dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Viral Video Wanita Buka Baju di Bandara YIA, Polisi Sebut Beredar di Medsos Komunitas

“Pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan menjerat pelaku dengan UU Pornografi karena Siskaeee kerap membuat konten serupa. 

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 milia

“Jelas harus terungkap karena telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video,” papar Jeffry.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Video asusilaBandara Yogyakarta International AirportPolisiPelakuKulon ProgoTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved