Terkini Daerah
Nasib Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Dicoret dari Daftar Yudisium, Kampus Beri Bantahan
Viral sebuah video merekam aksi seorang mahasiswi korban pelecehan dosen marah-marah ketika namanya tak terdaftar di acara yudisium.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hingga saat ini total ada tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang melapor ke polisi karena mengalami pelecehan seksual oleh dosen.
Seorang mahasiswi berinisial DR telah lebih dulu melaporkan dosen berinisial A sebelum dua korban lainnya melapor pada Rabu (1/12/2021).
Satu dari dua korban yang melapor pada Rabu (1/12/2021), sempat heboh mengamuk dalam acara yudisium di aula Fakultas Ekonomi UNSRI, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sering Buat Konten Dewasa, Selebgram Ini Diduga Pelaku Video Viral di Bandara YIA
Baca juga: Soal Kasus Subang, Pengacara Danu Akui Pantau Komentar di YouTube: Analisanya Luar Biasa
Dikutip dari SRIPOKU.com, sang mahasiswi mengamuk ketika namanya tiba-tiba hilang dari daftar yudisium.
"Kenapa nama saya tidak ada" teriak mahasiswi tersebut di aula FE UNSRI.
Ia bahkan sempat naik ke panggung dan memarahi panitia yudisium.
Saat itu sang mahasiswi sudah rapih mengenakan kebaya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) UNSRI, mengatakan bahwa sebelumnya nama sang mahasiswi terdaftar tapi tiba-tiba hilang.
"Kemarin, rekan kami yang merupakan salah seorang korban asusila, ada namanya di daftar yudisium," kata Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy.
"Hari ini, nama rekan kita yang mahasiswi ini tidak ada."
Tak lama setelah sang mahasiswi marah-marah, pihak kampus menerima audiensi dengan perwakilan BEM.
Klarifikasi UNSRI
Sementara itu, Wakil Rektor III Unsri Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, menegaskan bahwa kampus tak mencoret nama yang bersangkutan dari daftar yudisium.
Ia menyebut, mahasiswi itu masuk dalam kloter kedua.
"Jumlah mahasiswa yang mengikuti yudisium ini sebanyak 157 orang dan dibagi dalam dua sesi," kata Iwan, Jumat (3/12/2021).
Iwan lalu meminta agar permasalahan yudisium ini tidak dikaitkan dengan kasus asusila yang terjadi.
"Terkait kabar itu tidak benar. Jadi ini jangan dikaitkan dengan kasus itu. Ini adalah yudisium dan persyaratan yudisium sudah baku," kata Iwan.
Ia lalu menegaskan, yudisium dibagi menjadi dua kloter agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Pada kesempatan sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unsri, Mohamad Adam juga menolak pertanyaan mengenai perkara yudisium dan kaitannya dengan dugaan asusila.
"Ini kaitannya dengan yudisium, tidak ada kaitannya dengan itu," kata Adam.
"Kita bertanya tentang proses akademik, ya. Proses akademik berbeda dengan proses etik."
"Kami tidak bisa bicara dulu sebelum prosesnya lagi berjalan, ya. Mohon dimengerti oleh Bapak dan Ibu sekalian, sudah berjalan prosesnya," pungkas Adam.
Modus Curhat
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, dosen A bahkan sempat membersihkan tangan korban DR yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online.
Dosen A Mengaku Cabul
Pelaku yakni A telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.
A kini telah dicopot jabatannya oleh pihak kampus.
Menurut keterangan kepolisian, A sudah dimutasi dari jabatannya.
Namun polisi mengatakan, masih akan terus mendalami soal pernyataan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum."
"Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucap Kompol Masnoni.
Rencananya polisi akan memanggil pelaku pada Jumat (3/12/2021) mendatang.
Sementara itu ada dua mahasiswi UNSRI lain yang mengaku juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang staf kampus.
Kedua korban tersebut baru melapor pada Rabu (1/12/2021). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri" dan Sripoku.com dengan judul Sudah Datang Pakai Kebaya, Mahasiswi Unsri Korban Asusila Teriak Usai Tak Masuk Daftar Yudisium