Terkini Daerah
Kronologi Bocah 11 Tahun Selamatkan Diri dari Dukun Cabul di Sumsel, Sempat Ingin Buang Air Kecil
A, melakukan aksinya dengan modus memberikan gelang jimat kepada korban.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Aipda Fahrul Rozi mengatakan bahwa A saat itu hanya berpura-pura sebagai tukang ramal atau dukun demi melancarkan aksinya.
"Belum pernah melakukan sebelumnya, memang pelaku pura-pura meramal jadi seolah-olah dukun. Selain itu pelaku dan korban memang bertetangga atau dalam satu desa," Katanya, Jumat (03/11/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahum dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Bocah 11 Tahun di Empat Lawang Gagalkan Aksi Dukun Cabul, Pelaku Pria Paruh Baya Tetangga Satu Desa dan Diimingi Gelang, Pelajar di Empat Lawang Jadi Korban Asusila Pria 54 Tahun