Breaking News:

Terkini Daerah

Akhiri dengan Sujud Syukur, Begini Perjalanan Kasus Valencya Marahi Suami Pemabuk hingga Vonis Bebas

Valencya, mendapat vonis bebas karena dinilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak bisa dibuktikan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Valencya (45) bersujud di ruang sidang PN Karawang, Kabupaten Karawang usai Majelis Hakim memberi putusan vonis bebas, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tangis haru pecah di satu Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karawang usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Valencya (45) atas kasusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan padanya, Kamis (2/12/2021).

Valencya, mendapat vonis bebas karena dinilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak bisa dibuktikan. 

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Mejelis Hakim ketika memberikan putusan kepada Valencya sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus

Baca juga: Diperiksa Propam, 3 Penyidik Polisi Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Kena Sanksi dan Dinonaktifkan

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya." 

Setelah putusan dibacakan, ibu dengan dua anak ini terlihat tak kuat menahan tangisnya dan langsung bersujud di depan tempat duduknya yang berhadapan dengan meja Majelis Hakim PN Karawang

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Bangun dari sujudnya, ia pun menyempatkan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat melalui awak media yang hadir meliput di sana. 

"Saya minta sudahlah stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur. Karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya."

"Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.

Mengucapkan itu dalam tangisannya, ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar ia bisa menyelesaikan kasus lainnya dengan baik. 

Menjadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya di tempat yang sama pada Kamis (11/11/2021) ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum PN Karawang dengan tuntutan satu tahun penjara. 

Baca juga: Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami

Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralKarawangWarga Negara Asing (WNA)KDRT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved