Terkini Nasional
Penampakan Reuni 212, Sejumlah Peserta Berbusana Putih Mulai Berdatangan
Ratusan aparat gabungan TNI-Polri hingga Satpol PP berjaga disejumlah titik mengantisipasi massa dari aksi reuni 212 yang akan digelar hari ini.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah titik di Jakarta telah nampak dijaga ketat oleh aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub) guna mengantisipasi aksi Reuni 212.
Beberapa titik yang dijaga di antaranya adalah di area Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Kemudian penjagaan juga dilakukan di akses masuk kawasan Monas serta Patung Kuda.

Baca juga: Pernah Difitnah Jadi Penunggang Aksi Massa 212, SBY: Saya Bersedia Bersumpah di Hadapan Allah SWT
Baca juga: Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Anggota FPI, Haikal Hassan: Sorry Saya Buka-bukaan
Dikutip dari Tribunnews.com, selain aparat yang berjaga, disiapkan juga water barrier, blokade berlapis hingga kawat berduri.
Aksi Reuni 212 kali ini diketahui menggunakan nama aksi Super Damai.
Di ruas Jalan Ridwan Rais sudah terlihat sejumlah orang peserta Reuni 212 dengan dominan dari mereka menggunakan pakaian muslim putih.
Selain melakukan penjagaan, pihak kepolisian aktif berkeliling menggunakan mobil pengurai massa (Raisa) sambil menyampaikan imbauan agar massa membubarkan diri.
"Kami imbau tidak ada reuni 212, silahkan naiki kendaraan dan kembali ke rumah masing-masing," ucap salah seorang petugas dari mobil Raisa.
Aksi Reuni 212 hari ini diketahui tidak memiliki izin dari pihak kepolisian maupun rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyampaikan aksi reuni bakal digelar di kawasan Patung Kuda.
Slamet menyatakan tak perlu ada izin dari polisi untuk melaksanakan aksi tersebut.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet, Rabu (1/12/2021).
Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucap dia.
Tutup Akses Jalan